Indonesia, sebuah negara yang terdiri dari beribu pulau, dari Sabang sampai Merauke. Memiliki kekayaan alam dan budaya yang melimpah. Beragam suku bangsa menempati negara kepulauan ini, dengan dipimpin oleh suatu pemerintahan yang mengayomi rakyatnya. Namun, kepercayaan itu malah disalahgunakan, tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Hukum, siapa yang tidak kenal hukum? Kita semua pasti mengetahuinya. Hukum Indonesia, berarti aturan negara Indonesia, dengan berdasarkan Pancasila, dibentuklah sebuah tatanan hukum pada negara ini, yaitu UUD 1945.
Selasa, 03 Juni 2014
Marak Nya Korupsi Di Indonesia
Indonesia, sebuah negara yang terdiri dari beribu pulau, dari Sabang sampai Merauke. Memiliki kekayaan alam dan budaya yang melimpah. Beragam suku bangsa menempati negara kepulauan ini, dengan dipimpin oleh suatu pemerintahan yang mengayomi rakyatnya. Namun, kepercayaan itu malah disalahgunakan, tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Hukum, siapa yang tidak kenal hukum? Kita semua pasti mengetahuinya. Hukum Indonesia, berarti aturan negara Indonesia, dengan berdasarkan Pancasila, dibentuklah sebuah tatanan hukum pada negara ini, yaitu UUD 1945.
Kekayaan Indonesia merupakan aset berharga bagi
masyarakat tetapi Indonesia merupakan salah satu Negara dengan kasus korupsi
tertinggi didunia. Segala sesuatu yang berhubungan dengan politik di Republik
tercinta ini dimanfaatkan sebagai celah untuk melakukan suap atau korupsi. Korupsi adalah sebuah tindakan pejabat publik yang menyalah gunakan wewenang, guna
mendapatkan keuntungan sepihak dan merugikan masyarakat.
Di mata internasional, bangsa Indonesia sebagai
bagian dari masyarakat dunia, citra buruk akibat korupsi menimbulkan kerugian.
Kesan buruk ini menyebabkan rasa rendah diri saat berhadapan dengan negara lain
dan kehilangan kepercayaan pihak lain. Ketidakpercayaan pelaku bisnis dunia
pada birokrasi mengakibatkan investor luar negeri berpihak ke negara-negara
tetangga yang dianggap memiliki iklim yang lebih baik. Kondisi seperti ini
merugikan perekonomian dengan segala aspeknya di negara ini.
Banyaknya kasus korupsi yang akhir-akhir ini tidak
hanya melibatkan nama pejabat yang masih aktif bahkan para mantan pejabat telah
melukai hati rakyat Indonesia. Mereka kecewa bukan hanya dengan mental para
pejabat negara namun juga kecewa atas buruknya sistem pengawasan dan
pelaksanaan operasional sebuah negara. Politik, hukum dan korupsi, suatu hal
yang saling berhubungan, bisa jadi sebagai lawan, atau malah menjadi kawan.
Menurut
saya faktor-faktor penyebab korupsi yang paling signifikan adalah faktor
politik dan kekuasaan, dalam arti bahwa korupsi paling banyak dilakukan oleh
para pemegang kekuasaan (eksekutif, legislatif maunpun yudikatif) yang menyalahgunakan
kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi
maupun untuk kepentingan kelompok dan golongannya. Faktor yang kedua adalah
faktor ekonomi. Faktor ekonomi ini tidak terlalu signifikan jika dibandingkan
dengan faktor politik dan kekuasaan. Alasannya pun cenderung masih
konvensional, yaitu tidak seimbangnya penghasilan dengan kebutuhan hidup yang
harus dipenuhi. Faktor yang ketiga adalah nepotisme. Masih kentalnya semangat
nepotisme, baik di sektor publik maupun swasta, di daerah-daerah terutama dalam
penempatan posisi yang strategis tidak jarang kemudian menimbulkan
penyalahgunaan kewenangan, terutama yang bersangkut paut dengan keuangan
negara. Faktor yang terakhir adalah faktor pengawasan. Lemahnya fungsi pengawasan yang
dilakukan oleh lembaga-lembaga, seperti BPKP maupun Bawasda terhadap penggunaan
keuangan negara oleh pejabat-pejabat publik (eksekutif, legislatif maupun yudikatif)
merupakan salah satu faktor penting yang turut menumbuh-suburkan budaya korupsi.
Fungsi kontrol yang semestinya dijalankan oleh lembaga yudikatif pun pada
kenyataannya seringkali tidak efektif, yang disebabkan karena lembaga
legislatif itu sendiri pun seringkali terlibat dalam penyimpangan dan
penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan oleh eksekutif maupun legislatif.
Menurut saya sekarang proses penegakan hukum oleh
aparat penegak hukum (KPK), khususnya berkenaan dengan perkara korupsi dapat
dikatakan telah mengalami kemajuan yang cukup signifikan dibandingkan dengan
tahun-tahun sebelumnya. Menurut saya untuk mengatasi permasalahan tersebut,
kita harus memutus serta merampingkan proses birokrasi di kalangan penentu
kebijakan, baik itu yang berada di lembaga eksekutif, legislatif maupun
yudikatif, sehingga tata kerja dan penempatan pejabat pada jabatan atau
posisi-posisi tertentu benar-benar dapat dilaksanakan secara akuntabel dan
profesional serta dilaksanakan dengan pertimbangan profesionalisme dan
integritas moral yang tinggi. Menerapkan sanksi pidana yang maksimal secara
tegas, adil dan konsekuen tanpa ada diskriminasi bagi para pelaku korupsi,
dalam arti bahwa prinsip-prinsip negara hukum benar-benar harus diterapkan
secara tegas dan konsekuen, terutama prinsip equality before the law. Para
penentu kebijakan, baik di bidang pemerintahan maupun di bidang penegakan hukum
harus memiliki kesamaan visi, profesionalisme, komitmen, tanggungjawab dan
integritas moral yang tinggi dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi. Memperjelas
serta memperkuat mekanisme perlindungan saksi. Indonesia adalah salah satu
negara terkaya di Dunia dan merupakan kekuatan ekonomi yang besar lalu sudah
seharus nya pemerintah memperhatikan rakyat kecil yang untuk makan saja susah,
dengan perhatian dan program khusus yang di buat untuk masyarakat kecil akan mencegah
korupsi kecil seperti fungli dikalangan masyarakat bawah sehingga dengan
berjalan nya waktu masyarakat akan melupakan himpitan ekonomi yang membuat
meraka melupakan mental korupsi.
Pencegahan korupsi juga sangat penting untuk memutus rantai panjang
korupsi di Republik ini, menanamkan budaya malu, displin dalam birokrasi,
konsisten, dan lingkungan yang bersih serta rasa cinta tanah air yang tinggi. Menurut
saya hal semacam ini bisa saja dilakukan pemerintah dengan cara memasukan
kurikulum antikorupsi pada pendidikan di Indonesia. Untuk lingkungan pemerintahan
yang sehat masyarakat berperan penting dalam hal pengawasan misal nya melaporkan
ke pihak berwenang jika terdapat indikasi korupsi, serta mahasiswa harus
berperan aktif dalam pengawasan dan pencegahan. Mahasiswa diharapkan
dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan antikorupsi
di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif, mahasiswa perlu dibekali dengan
pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Yang
tidak kalah penting, untuk dapat berperan aktif mahasiswa harus dapat memahami
dan menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari. Upaya
pembekalan mahasiswa dapat ditempuh dengan berbagai cara antara lain melalui
kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar atau perkuliahan. Untuk keperluan
perkuliahan dipandang perlu membuat sebuah Buku Ajar yang berisikan materi
dasar mata kuliah Pendidikan Antikorupsi bagi mahasiswa. Pendidikan Antikorupsi
bagi mahasiswa bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk
beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai antikorupsi.
Tujuan jangka panjangnya adalah menumbuhkan budaya antikorupsi di kalangan
mahasiswa dan mendorong mahasiswa untuk dapat berperan serta aktif dalam upaya
pemberantasan korupsi di Indonesia.
Korupsi jelas dianggap
sebagai cara yang tidak baik dalam mengais rezeki karena telah mengambil apa
yang sebenarnya menjadi hak orang lain. Korupsi yang terjadi di Indonesia ini
juga tidak hanya melibatkan satu orang atau satu pihak saja, melainkan banyak pihak
yang turut serta dalam membantu proses korupsi tersebut. KPK selaku pengawas dan
pemberantas korupsi harus bisa lebih meningkatkan pengawasannya terhadap oknum
yang ingin melakukan korupsi. Dengan adanya kinerja yang baik dari pihak pengawas
korupsi, kasus korupsi di Indonesia ini minimal bias lebih berkurang dan
membuat para koruptor jera.
Menurut saya jika solusi pencegahan diatas tidak
dapat menekan kasus korupsi yang terjadi maka diperlukan sebuah hukuman berat yang
tidak main-main bagi para koruptor seperti hukuman mati atau memiskinkan, sehingga
bisa membuat jera para koruptor dan membuat pejabat yang lain menjadi berfikir
kembali untuk melakukan korupsi ataupun penyuapan.
Dalam pengembalian aset pemerintah juga harus kerjasama
internasional dengan berbagai negara, Indonesia juga harus memiliki payung
hukum yang jelas mengenai mekanisme pengembalian atau perampasan aset baik
didalam negeri atau diluar negeri agar kekayaan negara dari aset tersebut dapat
dikembalikan kepada negara secara optimal. kerjasama internasional sangat
penting terkait permintaan pengembalian aset yang lari ke luar negri dan ekstradisi
para pelaku korupsi yang melarikan diri sehingga bisa diadili dengan hukum yang
berlaku. Semakin tinggi pengembalian aset ke kas negara dan keberhasilan
kerjasama internasional maka akan mempercepat proses menuju negara bersih
korupsi.
Untuk menjadi bangsa yang besar kita harus dapat
mengatasi permasalah kita sendiri termasuk masalah korupsi. Korupsi dapat
menggagalkan cita-cita bangsa, memecah belah bangsa untuk itu perlu ada nya
pencegahan, pengawasan, bahkan tindakan tegas yang harus dilakukan bangsa ini
sehingga kita dapat bersaing secara global dengan negara-negara yang maju dalam
segala bidang. Bangsa yang besar adalah bangsa yang dapat mengatasi
permasalahan nya lalu pergi jauh dari keterpurakan menuju bangsa yang maju dan
modern.
Muhammad Dikdik Sumantri
S1
Reguler B 120101223
Essay
B. Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar