Selasa, 03 Juni 2014

Marak Nya Korupsi Di Indonesia


                Indonesia, sebuah negara yang terdiri dari beribu pulau, dari Sabang sampai Merauke. Memiliki kekayaan alam dan budaya yang melimpah. Beragam suku bangsa menempati negara kepulauan ini, dengan dipimpin oleh suatu pemerintahan yang mengayomi rakyatnya. Namun, kepercayaan itu malah disalahgunakan, tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Hukum, siapa yang tidak kenal hukum? Kita semua pasti mengetahuinya. Hukum Indonesia, berarti aturan negara Indonesia, dengan berdasarkan Pancasila, dibentuklah sebuah tatanan hukum pada negara ini, yaitu UUD 1945.

Kekayaan Indonesia merupakan aset berharga bagi masyarakat tetapi Indonesia merupakan salah satu Negara dengan kasus korupsi tertinggi didunia. Segala sesuatu yang berhubungan dengan politik di Republik tercinta ini dimanfaatkan sebagai celah untuk melakukan suap atau korupsi. Korupsi adalah sebuah tindakan pejabat publik yang menyalah gunakan wewenang, guna mendapatkan keuntungan sepihak dan merugikan masyarakat.

Di mata internasional, bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia, citra buruk akibat korupsi menimbulkan kerugian. Kesan buruk ini menyebabkan rasa rendah diri saat berhadapan dengan negara lain dan kehilangan kepercayaan pihak lain. Ketidakpercayaan pelaku bisnis dunia pada birokrasi mengakibatkan investor luar negeri berpihak ke negara-negara tetangga yang dianggap memiliki iklim yang lebih baik. Kondisi seperti ini merugikan perekonomian dengan segala aspeknya di negara ini. Banyaknya kasus korupsi yang akhir-akhir ini tidak hanya melibatkan nama pejabat yang masih aktif bahkan para mantan pejabat telah melukai hati rakyat Indonesia. Mereka kecewa bukan hanya dengan mental para pejabat negara namun juga kecewa atas buruknya sistem pengawasan dan pelaksanaan operasional sebuah negara. Politik, hukum dan korupsi, suatu hal yang saling berhubungan, bisa jadi sebagai lawan, atau malah menjadi kawan.

Menurut saya faktor-faktor penyebab korupsi yang paling signifikan adalah faktor politik dan kekuasaan, dalam arti bahwa korupsi paling banyak dilakukan oleh para pemegang kekuasaan (eksekutif, legislatif maunpun yudikatif) yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun untuk kepentingan kelompok dan golongannya. Faktor yang kedua adalah faktor ekonomi. Faktor ekonomi ini tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan faktor politik dan kekuasaan. Alasannya pun cenderung masih konvensional, yaitu tidak seimbangnya penghasilan dengan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi. Faktor yang ketiga adalah nepotisme. Masih kentalnya semangat nepotisme, baik di sektor publik maupun swasta, di daerah-daerah terutama dalam penempatan posisi yang strategis tidak jarang kemudian menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, terutama yang bersangkut paut dengan keuangan negara. Faktor yang terakhir adalah faktor pengawasan. Lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga, seperti BPKP maupun Bawasda terhadap penggunaan keuangan negara oleh pejabat-pejabat publik (eksekutif, legislatif maupun yudikatif) merupakan salah satu faktor penting yang turut menumbuh-suburkan budaya korupsi. Fungsi kontrol yang semestinya dijalankan oleh lembaga yudikatif pun pada kenyataannya seringkali tidak efektif, yang disebabkan karena lembaga legislatif itu sendiri pun seringkali terlibat dalam penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan oleh eksekutif maupun legislatif.

Menurut saya sekarang proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (KPK), khususnya berkenaan dengan perkara korupsi dapat dikatakan telah mengalami kemajuan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Menurut saya untuk mengatasi permasalahan tersebut, kita harus memutus serta merampingkan proses birokrasi di kalangan penentu kebijakan, baik itu yang berada di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif, sehingga tata kerja dan penempatan pejabat pada jabatan atau posisi-posisi tertentu benar-benar dapat dilaksanakan secara akuntabel dan profesional serta dilaksanakan dengan pertimbangan profesionalisme dan integritas moral yang tinggi. Menerapkan sanksi pidana yang maksimal secara tegas, adil dan konsekuen tanpa ada diskriminasi bagi para pelaku korupsi, dalam arti bahwa prinsip-prinsip negara hukum benar-benar harus diterapkan secara tegas dan konsekuen, terutama prinsip equality before the law. Para penentu kebijakan, baik di bidang pemerintahan maupun di bidang penegakan hukum harus memiliki kesamaan visi, profesionalisme, komitmen, tanggungjawab dan integritas moral yang tinggi dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi. Memperjelas serta memperkuat mekanisme perlindungan saksi. Indonesia adalah salah satu negara terkaya di Dunia dan merupakan kekuatan ekonomi yang besar lalu sudah seharus nya pemerintah memperhatikan rakyat kecil yang untuk makan saja susah, dengan perhatian dan program khusus yang di buat untuk masyarakat kecil akan mencegah korupsi kecil seperti fungli dikalangan masyarakat bawah sehingga dengan berjalan nya waktu masyarakat akan melupakan himpitan ekonomi yang membuat meraka melupakan mental korupsi.

Pencegahan korupsi juga sangat penting untuk memutus rantai panjang korupsi di Republik ini, menanamkan budaya malu, displin dalam birokrasi, konsisten, dan lingkungan yang bersih serta rasa cinta tanah air yang tinggi. Menurut saya hal semacam ini bisa saja dilakukan pemerintah dengan cara memasukan kurikulum antikorupsi pada pendidikan di Indonesia. Untuk lingkungan pemerintahan yang sehat masyarakat berperan penting dalam hal pengawasan misal nya melaporkan ke pihak berwenang jika terdapat indikasi korupsi, serta mahasiswa harus berperan aktif dalam pengawasan dan pencegahan. Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan antikorupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif, mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Yang tidak kalah penting, untuk dapat berperan aktif mahasiswa harus dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari. Upaya pembekalan mahasiswa dapat ditempuh dengan berbagai cara antara lain melalui kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar atau perkuliahan. Untuk keperluan perkuliahan dipandang perlu membuat sebuah Buku Ajar yang berisikan materi dasar mata kuliah Pendidikan Antikorupsi bagi mahasiswa. Pendidikan Antikorupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai antikorupsi. Tujuan jangka panjangnya adalah menumbuhkan budaya antikorupsi di kalangan mahasiswa dan mendorong mahasiswa untuk dapat berperan serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Korupsi jelas dianggap sebagai cara yang tidak baik dalam mengais rezeki karena telah mengambil apa yang sebenarnya menjadi hak orang lain. Korupsi yang terjadi di Indonesia ini juga tidak hanya melibatkan satu orang atau satu pihak saja, melainkan banyak pihak yang turut serta dalam membantu proses korupsi tersebut. KPK selaku pengawas dan pemberantas korupsi harus bisa lebih meningkatkan pengawasannya terhadap oknum yang ingin melakukan korupsi. Dengan adanya kinerja yang baik dari pihak pengawas korupsi, kasus korupsi di Indonesia ini minimal bias lebih berkurang dan membuat para koruptor jera.

Menurut saya jika solusi pencegahan diatas tidak dapat menekan kasus korupsi yang terjadi maka diperlukan sebuah hukuman berat yang tidak main-main bagi para koruptor seperti hukuman mati atau memiskinkan, sehingga bisa membuat jera para koruptor dan membuat pejabat yang lain menjadi berfikir kembali untuk melakukan korupsi ataupun penyuapan.

Dalam pengembalian aset pemerintah juga harus kerjasama internasional dengan berbagai negara, Indonesia juga harus memiliki payung hukum yang jelas mengenai mekanisme pengembalian atau perampasan aset baik didalam negeri atau diluar negeri agar kekayaan negara dari aset tersebut dapat dikembalikan kepada negara secara optimal. kerjasama internasional sangat penting terkait permintaan pengembalian aset yang lari ke luar negri dan ekstradisi para pelaku korupsi yang melarikan diri sehingga bisa diadili dengan hukum yang berlaku. Semakin tinggi pengembalian aset ke kas negara dan keberhasilan kerjasama internasional maka akan mempercepat proses menuju negara bersih korupsi.

Untuk menjadi bangsa yang besar kita harus dapat mengatasi permasalah kita sendiri termasuk masalah korupsi. Korupsi dapat menggagalkan cita-cita bangsa, memecah belah bangsa untuk itu perlu ada nya pencegahan, pengawasan, bahkan tindakan tegas yang harus dilakukan bangsa ini sehingga kita dapat bersaing secara global dengan negara-negara yang maju dalam segala bidang. Bangsa yang besar adalah bangsa yang dapat mengatasi permasalahan nya lalu pergi jauh dari keterpurakan menuju bangsa yang maju dan modern. 


Muhammad Dikdik Sumantri
S1 Reguler B 120101223
Essay B. Indonesia


 
;